Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan. Di kabupaten bekasi dan kota bekasi sendiri merupakan kota yang potensial pertumbuhannya terhadap sektor industri dan usaha, oleh karna itu diperlukan kajian yang baik dari aspek bangunan untuk mendukung kegiatan usaha.
Dasar hukum kelaikan fungsi bangunan gedung (SLF)
- Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Mengatur persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 – Menyebutkan kewajiban pemilik bangunan untuk memperoleh SLF.
- Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung – Mengatur tata cara penerbitan SLF.
- Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Bangunan Gedung – Menyesuaikan regulasi nasional dengan kebijakan daerah terkait perizinan bangunan.
Apakah SLF harus di perpanjang?
SLF harus diperpanjang untuk memastikan bangunan gedung kalian masih dalam keadaan laik fungsi. Untuk SLF bangunan usaha harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, dan rumah tinggal setiap 20 tahun sekali.
Manfaat SLF bagi Bangunan di Bekasi
- Memastikan Keselamatan Penghuni – Dengan adanya SLF, bangunan dinyatakan aman dan layak huni.
- Memenuhi Regulasi Pemerintah – SLF merupakan syarat wajib untuk operasional bangunan komersial maupun fasilitas umum.
- Meningkatkan Nilai Properti – Bangunan bersertifikat lebih menarik bagi investor dan pembeli.
- Menghindari Sanksi Hukum – Pemilik bangunan yang tidak memiliki SLF berisiko mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah daerah.
Proses pengurusan SLF.
Sertifikat laik fungsi diberikan oleh pemerintah daerah sebelum bangunan gedung di manfaatkan. sebelum mengajukan SLF anda perlu menyiapkan beberapa dakumen baik administrasi maupun teknis di antaranya.
- Data Pemohon (KTP + NIB usaha)
- Dokumen kepemilikan lahan.
- SIPPT / Izin lokasi (bila disyaratkan)
- Dokumen lingkungan (SPPL/UKLUPL/ AMDAL)
- IMB / PBG (yang dibuat sebelum membangun)
- PKKPR/ KRK / IRK
- Rekom Damkar
- SLO Litrik, genset, petir, (bila dibutuhkan)
Adapun data teknis yang harus disediakan berupa :
- Data penyedia jasa pengkaji teknis.
- Gaambar as build drawing (Arsitek, STR, MEP) yang di ttd pengkasi teknis bersertifikat.
- Data intensitas bangunan
- Analisa struktur bangunan
- Laporan kajian teknis pemeriksaan SLF
Untuk memenuhi data teknis tersebut diperlukan konsultan pengkaji teknis SLF seperti kami izinpbg,id yang akan membantu anda dalam menyiapkan syarat dokumen teknis yang dibutuhkan.
Mengapa Memilih izinpbg,id sebagai Jasa Pengkaji Teknis SLF ?
- Tim Profesional – Didukung oleh tenaga ahli bersertifikasi di bidang konstruksi dan perizinan.
- Proses Cepat & Transparan – Memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar yang berlaku.
- Konsultasi & Pendampingan – Memberikan arahan terkait perbaikan jika terdapat ketidaksesuaian.
Jika Anda membutuhkan jasa pengkaji teknis SLF, pastikan memilih penyedia layanan yang berpengalaman dan terpercaya agar proses pengurusan berjalan lancar dan sesuai regulasi. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik bagi legalitas bangunan Anda! izinpbg.id.