Cara Verifikasi PBG Asli & Kode Unik di SIMBG

Izin IMB yang Kini Menjadi PBG: Persetujuan Bangunan Gedung

Seiring perkembangan regulasi di bidang perizinan bangunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen ini wajib dimiliki oleh siapa saja yang ingin membangun rumah atau gedung, baik untuk hunian pribadi maupun keperluan komersial. PBG bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku.

Saat ini, proses pengajuan PBG dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di simbg.go.id. Namun, meskipun tersedia secara online, pengurusan PBG tetap memerlukan kelengkapan dokumen yang cukup banyak dan harus memenuhi berbagai persyaratan teknis. Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan jasa konsultan arsitek atau tenaga ahli agar dokumen teknis dapat disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Gambar : website Sim BG)

Perubahan dan Pembaruan Sistem SIMBG Tahun 2025

Pada awal tahun 2025, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan pembaruan tampilan dan fitur SIMBG agar lebih responsif dan mudah digunakan. Beberapa fitur tambahan yang disediakan dalam pembaruan ini antara lain:

  • Tampilan Antarmuka yang Lebih Responsif – Memudahkan pengguna dalam mengakses dan mengisi data secara lebih intuitif.
  • Kalkulator Retribusi Daerah – Fitur ini membantu pemohon menghitung biaya retribusi yang harus dibayarkan berdasarkan luas bangunan dan lokasi.
  • Sistem Validasi Dokumen yang Lebih Akurat – Memastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Notifikasi Status Permohonan – Memudahkan pemohon dalam memantau perkembangan pengajuan PBG mereka.

Dengan adanya fitur-fitur baru ini, diharapkan proses pengajuan dan penerbitan PBG menjadi lebih efisien dan transparan bagi masyarakat.


Proses Penerbitan SK-PBG

Setelah dokumen teknis disetujui oleh pihak terkait dan retribusi PBG dibayarkan, pemohon akan menerima Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (SK-PBG). Dokumen ini berisi berbagai informasi penting, seperti:

  • Data Identitas Pemilik dan Lokasi Bangunan – Nama pemohon, alamat bangunan, dan informasi pemilik.
  • Spesifikasi Teknis Bangunan – Luas bangunan, jumlah lantai, serta spesifikasi konstruksi.
  • Ketentuan dan Aturan Bangunan – Persyaratan teknis yang harus dipatuhi selama proses pembangunan

SK-PBG ini menjadi dasar hukum bagi pemilik bangunan untuk memulai konstruksi dan harus selalu tersedia untuk diperiksa apabila dibutuhkan oleh pihak berwenang.

Bagaimana Cara Memverifikasi Keaslian PBG?

Seiring dengan digitalisasi sistem perizinan, Kementerian PUPR telah menerapkan metode verifikasi dokumen PBG secara digital untuk mencegah pemalsuan. Setiap SK-PBG yang diterbitkan akan dilengkapi dengan barcode dan kode unik yang dapat digunakan untuk mengecek keasliannya.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan verifikasi SK-PBG:

1. Pindai Barcode pada SK-PBG 

Setiap dokumen SK-PBG dilengkapi dengan barcode khusus yang bisa dipindai menggunakan aplikasi pemindai QR di smartphone.

    (Gambar : Barcode PBG)


2. Masukkan Kode Unik PBG

Setelah melakukan pemindaian, sistem akan meminta pemohon untuk memasukkan kode unik yang terdapat di akun SIMBG pemilik dokumen.



(Gambar: Contoh Kode Unik PBG)

3. Verifikasi Dokumen PBG

Setelah kode unik dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi terkait SK-PBG tersebut. Jika dokumen asli, maka data yang muncul akan sesuai dengan yang tertera di SK-PBG pemilik.




(Gambar - kode unik PBG)

Dengan sistem ini, pemilik bangunan, pihak kontraktor, maupun pemerintah daerah dapat dengan mudah memastikan bahwa dokumen PBG yang digunakan adalah resmi dan sah.

PBG merupakan dokumen penting yang menggantikan IMB sebagai dasar hukum dalam pembangunan gedung. Proses pengajuannya kini dapat dilakukan secara online melalui SIMBG dengan beberapa pembaruan sistem yang semakin memudahkan masyarakat. Namun, karena persyaratannya cukup kompleks, pemohon tetap disarankan untuk menggunakan jasa konsultan arsitek agar prosesnya berjalan lancar.

Selain itu, untuk mencegah pemalsuan dokumen, Kementerian PUPR telah menyediakan sistem verifikasi berbasis barcode dan kode unik yang memungkinkan siapa saja untuk memastikan keaslian SK-PBG secara cepat dan akurat. Dengan sistem ini, transparansi dan legalitas perizinan bangunan menjadi lebih terjamin.

Penulis : izinpbg.id

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga