Ketahui apa saja syarat teknis pengurusan PBG

Dalam mendirikan atau mengubah bangunan gedung, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi syarat penting yang wajib dipenuhi. PBG, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah bentuk legalitas dari pemerintah untuk memastikan bangunan yang direncanakan sesuai dengan peraturan tata ruang dan teknis bangunan. 

Jasa gambar PBG

Selain data administrasi ada syarat administrasi  berupa data kepelikin lahan, KTP Pemohon, dll. ada juga syarat teknis yang harus dipenuhi untuk pemohon PBG Untuk memudahkan Anda, berikut adalah beberapa syarat teknis yang perlu diperhatikan dalam pengurusan PBG.

1. Dokumen Perencanaan Arsitektur

Dokumen ini mencakup gambar rencana bangunan yang meliputi:

  • Perhitungan intensitas bangunan
  • Denah Site Plan
  • Denah Tapak
  • Denah Situasi
  • Denah Bangunan
  • Gambar Tampak depan, samping, dan belakang
  • Gambar Potongan melintang dan memanjang
  • Detail Pintu dan jendela
  • Detail Plafond dan Lantai
  • Spesifikasi Arsitektur

Pastikan dokumen perencanaan dibuat oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikasi sesuai dengan ketentuan. misal tenaga ahli arsitek harus mempunyai STRA / Lisensi, yang nanti akan menandatangain dokumen gambar sebagai penangung jawab teknis.

2. Analisis Rencana Struktur Bangunan

Syarat ini berlaku terutama untuk bangunan bertingkat termasuk rumah 2 lantai atau yang memiliki risiko tinggi. Analisis struktur meliputi:

  • Gambar Rencana Pondasi, Sloof, Kolom, dan Balok
  • Detail-detail konstruksi
  • Perhitungan beban bangunan 
  • Stabilitas struktur
  • Mutu Spesifikasi Material yang digunakan (seperti beton, baja, atau kayu)

3. Rencana Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Proteksi Kebakaran.


PBG juga memerlukan rencana instalasi untuk memastikan keamanan dan efisiensi sistem:
  • Instalasi listrik (termasuk pencahayaan dan daya listrik utama)
  • Sistem penghawaan (AC atau ventilasi)
  • Sistem pemipaan untuk air bersih dan air kotor
  • Rencana Pembuangan air limbah dan air hujan
  • Rencana sistem kebakaran, dll

4. Laporan sondir tanah

Laporan analisa sondir adalah dokumen yang berisi hasil pengujian tanah menggunakan alat sondir (cone penetration test atau CPT). Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik dan daya dukung tanah di lokasi konstruksi, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar perencanaan fondasi bangunan. Biasanya dilakukan untuk bangunan 2 lantai keatas.

5. Izin lingkungan.

Jika bangunan termasuk kategori yang memiliki dampak lingkungan signifikan, diperlukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). atau Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). biasan bangunan mencakup luasan diatas 2500 m2.

Itulah beberapa dokumen teknis yang harus kalian siapkan untuk pengurusan PBG, Dokumen-dokumen tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh tenaga ahli bersertifikat/ ber STRA / ber SKK sebagai penangung jawab perencanaan bangunan. yang nantinya perencanaan anda akan dijabarkan/ disidangkan ke dinas terkait.

Untuk membuat syarat teknis bangunan tersebut biasanya pemohon melibatkan konsultan bangunan, seperti kami izinpbg,id, konsultan bangunan profesional yang siap membantu anda dalam merencanakan bangunan yang layak dan sesuai peraturan. 


Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga