Dalam mendirikan atau mengubah bangunan gedung, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi syarat penting yang wajib dipenuhi. PBG, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah bentuk legalitas dari pemerintah untuk memastikan bangunan yang direncanakan sesuai dengan peraturan tata ruang dan teknis bangunan.
Selain data administrasi ada syarat administrasi berupa data kepelikin lahan, KTP Pemohon, dll. ada juga syarat teknis yang harus dipenuhi untuk pemohon PBG Untuk memudahkan Anda, berikut adalah beberapa syarat teknis yang perlu diperhatikan dalam pengurusan PBG.
1. Dokumen Perencanaan Arsitektur
Dokumen ini mencakup gambar rencana bangunan yang meliputi:
- Perhitungan intensitas bangunan
- Denah Site Plan
- Denah Tapak
- Denah Situasi
- Denah Bangunan
- Gambar Tampak depan, samping, dan belakang
- Gambar Potongan melintang dan memanjang
- Detail Pintu dan jendela
- Detail Plafond dan Lantai
- Spesifikasi Arsitektur
Pastikan dokumen perencanaan dibuat oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikasi sesuai dengan ketentuan. misal tenaga ahli arsitek harus mempunyai STRA / Lisensi, yang nanti akan menandatangain dokumen gambar sebagai penangung jawab teknis.
2. Analisis Rencana Struktur Bangunan
Syarat ini berlaku terutama untuk bangunan bertingkat termasuk rumah 2 lantai atau yang memiliki risiko tinggi. Analisis struktur meliputi:
- Gambar Rencana Pondasi, Sloof, Kolom, dan Balok
- Detail-detail konstruksi
- Perhitungan beban bangunan
- Stabilitas struktur
- Mutu Spesifikasi Material yang digunakan (seperti beton, baja, atau kayu)
3. Rencana Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Proteksi Kebakaran.
- Instalasi listrik (termasuk pencahayaan dan daya listrik utama)
- Sistem penghawaan (AC atau ventilasi)
- Sistem pemipaan untuk air bersih dan air kotor
- Rencana Pembuangan air limbah dan air hujan
- Rencana sistem kebakaran, dll
4. Laporan sondir tanah
Baca Juga : Biaya urus pbg 2025