Pembangunan rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang bagaimana aturan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada pembangunan rumah mandiri. Artikel ini akan membantu Anda memahami kapan PPN dikenakan, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana menghitungnya.
Apa Itu PPN pada Pembangunan Rumah Mandiri?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa di Indonesia. Dalam konteks pembangunan rumah mandiri, PPN dikenakan atas jasa konstruksi yang digunakan oleh pemilik rumah. Jika Anda membangun rumah sendiri dengan menggunakan jasa kontraktor resmi yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib membayar PPN sebesar 11% dari total jasa konstruksi.
Kapan PPN Berlaku?
PPN berlaku apabila Anda menggunakan jasa konstruksi dari penyedia layanan yang telah terdaftar sebagai PKP. Penyedia jasa ini adalah perusahaan atau individu yang memiliki omset tahunan lebih dari Rp 4,8 miliar dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. PPN tidak dikenakan apabila pembangunan dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan jasa konstruksi profesional, atau jika penyedia jasa tersebut tidak berstatus PKP.Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen. Mulai 2025 besaran PPN secara umum naik dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%. Hal itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pada Pasal 7 HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Jika ada kenaikan PPN, maka besaran PPN bangun rumah sendiri juga akan meningkat. Jika besaran PPN tahun depan 12%, maka tarif pajak bangun rumah sendiri naik menjadi 2,4%. Hal itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12%.
Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menanggapi pemberitaan mengenai penambahan pajak 2,4% bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri atau KMS. Menurutnya, pengenaan pajak ini bukanlah pajak baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
Bagaimana Cara Menghitung PPN?
PPN untuk jasa konstruksi dihitung berdasarkan nilai jasa yang diberikan oleh kontraktor. Misalnya, jika biaya jasa konstruksi adalah Rp 500 juta, maka PPN yang harus dibayar adalah 11% dari Rp 500 juta, yaitu Rp 55 juta.Keuntungan Mengetahui Aturan PPN
Mengetahui aturan ini penting karena:- Anda dapat mengalokasikan anggaran pembangunan dengan lebih tepat.
- Menghindari risiko sanksi dari pihak perpajakan.
- Meningkatkan transparansi biaya dalam proses pembangunan.
Kesimpulan
Memahami kewajiban PPN saat membangun rumah mandiri akan membantu Anda dalam merencanakan anggaran dengan lebih baik. Selalu pastikan untuk memeriksa status PKP dari kontraktor yang Anda gunakan agar Anda tidak salah perhitungan terkait pajak.
Jangan lupa juga untuk mengurs persetujuan bangunan gedung (PBG), sebelum membangun. untuk kelancaran dan kemudahan proyek anda.