SLF (Sertifikat laik fungsi) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti pemenuhan standat bangunan gedung yang akan digunakan / di oprasikan. memiliki SLF sangat wajib hukumnya bagi bangunan usaha dikarnakan fungsi bangunan usaha harus bisa memenuhi standart bangunan gedung bagi pengunanya dari faktor Kenyamana, keselamatan, dan kemudahan.
SLF memiliki jangka waktu perpanjangan yaitu setiap 5thn sekali.
BerdasarkanPP No. 16 Tahun2021:
- Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
- Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung adalah proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Image : alur proses perizinan bangunan gedung
Image : Alur Proses Permogonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan baru.
Untuk saat ini pelaksanaan perizinan SLF, didaftarkan secara online melalui sistem sim-BG, dari tahapan Perencanaan, Pengurusan PBG, Proses konstruksi/Bangun, sampai ke SLF. namun untuk pengajuan izin tersebut haruslah memenuhi standart teknis, yang dinilai oleh PENYEDIA JASA BERSERTIFIKAT. seperti kami di izinpbg.id yang menyediakan tenaga ahli penilai bangunan gedung.
Image : Proses inspeksi bangunan untuk pengurusan SLF
Apabila bangunan sudah terbangun maka harus di cek oleh tenaga ahli bangunan gedung apakah bangunan tersebut masih laik beroprasi ataukah harus dilakukan perbaikan untuk menjamin sebuah standart bangunan yang baik.
Pengecekan dilakukan mulai dari kesedian fasilitas penunjang oprasional, standart luasan akses untuk kenyaman, standart keselamatan, sampai keandalan bangunan, setelah dinilai cukup maka pengkaji bangunan gedung akan membuat laporan SIMAK untuk diproses perbaikan, dan pembuatan pernyataan pemenuhan kelaikan bangunan gedung.
Imange : lingkup standat untuk penilaian SLF
ALUR KERJA PEMERIKSAAN SLF
PASAL 211Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dantelah memiliki PBG untukpenerbitan SLF pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasa l210 huruf ameliputi tahapan:
- Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara gambar Bangunan Gedung terbangun (as-builtdrawings), PBG, dankondisi Bangunan Gedung dengan Standar Teknis.
- Melakuk ananalisis dan evaluasi hasil pemeriksaan kesesuaian antar gambar Bangunan Gedung terbangun (as-builtdrawings/, PBG, dan kondisi Bangunan Gedung dengan Standar Teknis Bangunan Gedung.
- menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kelaikan fungsi BangunanGedung.
Image : Alur kerja pengkaji teknis SLF
Dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sangat dibutuhkan untuk menunjang proses perusaha, manfaatnya sebagai bukti bangunan telah memenuhi standart teknis bangunan gedung. dan juga secara tidak langsung adalah investasi awal bagi bangunan usaha yang akan meningkatkan nilai dan daya jual.
Untuk mendapatkan dokumen tersebut pelu dilakukan pemeriksaan bangunan gedung oleh tim tenaga ahli bangunan gedung bersertifikat sebagai pengkaji bangunan. Bila anda membutuhkan tenaga ahli bangunan gedung yang berpengalaman dan terpercaya, sihlakan hubungi kami di izinpbg.id izinpbg.id, Kami akan membantu kamu dalam mengurus proses perizinan SLF dengan lebih mudah dan profesional. Trimakasih.
.gif)