Pengurusan IMB / PBG bangunan sekolah swasta

Cara mendirikan sekolah swasta tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai, pembangunan prasana tersebut malah dikenakan sanksi yang berlaku!

Jika kamu perhatikan, kini semakin banyak bangunan sekolah swasta baik itu TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga PESANTREN. Tujuan pembangunan sekolah swasta di antaranya untuk membantu pemerataan pendidikan melalui sarana dan prasana. 

Pengurusan PBG Sekolah

Namun, mendirikan sebuah sekolah swasta juga sebenarnya tidak boleh sembarangan. ada aturan yang harus dipatuhi, Aturan pendirian sekolah swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.66/2010 tentang Perubahan atas PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 

Dalam pasal 182 ayat 1, dijelaskan bahwa pembangunan sekolah swasta wajib mendapat izin pemerintah. salah satunya adalah izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut PBG (Persetujuan bangunan gedung). 

Bagaimana cara mengurus PBG sekolah swasta?

SYARAT PENGURUSAN PBG SEKOLAH

Syarat administrasi.

  1. KTP / Kitas (Pemilik sekolah)
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. NPWP usaha
  4. SK Yayasan dari Menkumham tentang Pendirian Sekolah
  5. SK Pengesahan Pendirian badan usaha
  6. Sertifikat Tanah (SHM) / HGB / Surat Sewa tanah
  7. Bukti pembayaran terakhir PBB
  8. KRK / IRK (Keterangan Rencana Kota)
  9. Fotocopy Izin Lokasi (untuk luas > 1 Ha)
  10. Izin Lingkungkan (SPPL<5000m2), (UKL UPL>5000m2), (AMDAL > 10.000m2) 
  11. Rekomendasi Peil Banjir (luasan lahan diatas 1000 m2)
  12. Analisis Dampak Lalu Lintas / ANDALALIN (Bila diatas 5000m2 / bangunan diatas 4Lt)

Syarat Teknis PBG Untuk bangunan Usaha

  1. Gambar Intensitas / Situasi Bangunan
  2. Rencana Teknis Pemakaian Matrial RKS / RAB
  3. Data Sondir Tanah
  4. Perhitungan Struktur bangunan
  5. Gambar Arsitektur Bangunan
  6. Gambar Struktur Bangunan
  7. Gambar MEP Bangunan
  8. Data Sertifikat Keahlian Perencana / Badan Usaha. (Arsitek)
Catatan.
  1. Gambar rencana teknis digambar dengan menggunakan skala.
  2. Gambar rencana teknis digambar pada kertas A3.
  3. Melampirkan fotocopy sertifikat keahlian perencana gambar teknis baik perseorangan/ badan usaha.
  4. Melampirkan fotocopy KTP pemilik sertifikat keahlian.
  5. Gambar ditandatangani oleh pemilik bengunan dan perencana gambar teknis ( tambahan cap badan usaha untuk bangunan tidak sederhana ).
  6. Untuk bangunan yang sudah terbangun, sertifikat keahlian disesuaikan dengan jenis dan fungsi bangunan ( misalkan untuk bangunan gedung diperlukan sertifikat ahli teknik bangunan gedung ) dan dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab atas bangunan tersebut.
Untuk penyiapan dokumen teknis bisa dibantu oleh tenaga ahli arsitek di izinpbg.id, kami akan merancang bangunan sesuai dengan syarat dan ketentuan perizinan, dan yang pasti tenaga ahli kami sudah tersertifikasi dan berbadan usaha.

Bila anda ingin lebih mudah dalam mengurus izin PBG anda, sihlakan konsultasikan dengan izinpbg.id. Kami akan membantu anda dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan juga proses pengerjaan sampai dok terbit tanpa repot harus membuang waktu dan tenaga anda. Yuk segera hubungi kami KLIK DISINI. Trimakasih.

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga