SKA Arsitek untuk Pengurusan izin PBG / IMB
Profesi arsitek telah lama diakui sebagai salah satu profesi yang penting dalam pembangunan suatu proyek. Tidak hanya berfokus pada desain estetika, arsitek juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek pembangunan tersebut mematuhi regulasi dan standar yang berlaku. Dalam konteks perizinan bangunan gedung (PBG), arsitek memiliki peran yang sangat penting. Namun, untuk melaksanakan peran ini dengan baik, mereka perlu memiliki keterampilan dan keahlian tertentu, termasuk Sertifikat Keahlian (SKA). atau yang sekarang di keluarkan oleh DAI (dewan arsitek indonesia) adala STRA. sertifikat tersebut adalah sebagai bukti bahwa arsitek tersebut sudah profesional atau berkompeten pada keahlianya.
Apa Itu SKA/STRA?
Dalam perkembangan nya saat ini arsitek telah dilindungi oleh undang-undang no 06 tahun 2017 tentang arsitek sehingga mewajibkan seorang arsitek yang ingin berpraktek memiliki SKA atau yang sekarang berganti menjadi Surat tanda regristrasi arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).
Peranan Arsitek Dalam Pengurusan PBG.
Salah satu syarat pengajuan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) adalah arsitek profesional ber SKA. dan Lingkup penting peranan seorang arsitek dalam suatu proyek salah satunya yaitu untuk mengawal proses desain perencanaan, dalam suatu perencanaan seorang arsitek tentu dituntut bukan hanya bisa mendesain tapi tau juga standart dan regulasi bangunan pada suatu wilayah. Dalam pengurusan PBG arsitek haru mengutamakan tiga faktor yaitu fakto keamanan, faktor keselamatan, dan faktor kemudahan.
STRA-Arsitek dapat di cek lewat nama / no regristrasi di https://dewanarsitek.id/ -Apakah benar keaslianya / tidak.
Dalam proses detail pengurusan PBG seorang arsitek minimal harus mengerti dasar regulasi dan batasan seperti
- intensitas bangunan
- zonasi bangunan pada wilayah
- kebutuhan ruang hijau (KDH)
- batasan luas dasar bangunan (KDB)
- ketinggian yang diperbolehkan(KLB)
- Garis sempadan bangunan (GSB)
- Detail standart matrial pada suatu proyek
- Standart luasan dan kebutuhan ruang
- Termasuk faktor yang mencakup aspek keamanan,keselamatan, dan kemudahan pada bangunan.
Jadi jagan pakai arsitek abal-abal yah,. !!