KRK / KKPR / IRK, adalah sebuah lembar keterangan rencana pembangunan kota yang memberikan informasi tentang syarat tata bangunan dan lingkungan yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
Apakah KRK dan IRK sama dengan KKPR?
Seiring perubahan regulasi yang terjadi di Bidang Tata Ruang dengan berlakunya UU no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ketarangan Rencana Kota (KRK) Menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Hanya terjadi perbedaan penyebutan nama, tapi fungsi dan kegunaanya sama. Ok kita simpulkan saja ini menjadi satu nama yaitu KRK
Pada intinya KRK ini adalah ketetapan Rencana Kota yang menjadi acuan untuk masyarakan membuat perencanaan site plan pembangunan dan salah satu proses untuk mengajukan pembuatan Persetujuan bangunan gedung ( PBG )
KRK memuat tentang keterangan zona pemanfaatan ruang, kegiatan yang diizinkan, dan intensitas pemanfaatan ruang pada bidang tanah yang diusulkan. Untuk memperoleh izin IRK, tentu ada syarat dan prosedur yang harus Anda ikuti.
Fungsi dari Keterangan Rencana Kota (KRK)
Karena KRK memiliki fungsi yang cukup penting ketika ingin membangun rumah atau bangunan baru, jadi Anda wajib mengetahui apa saja sih fungsi dari KRK tersebut.
- Dengan KRK Anda dapat mengetahui rencana kota pada lokasi yang pemilik tanah mohonkan (peruntukan, GSB, GSJ, KDB, KLB, Ketinggian Bangunan, dan kepentingan lainnya).
- KRK adalah salah satu persyaratan permohonan persetujuan bangunan gedung ( PBG )
- KRK sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas atas tanah pada kantor wilayah BPN provinsi setempat.
Contoh Keterangan rencana kota ( KRK / IRK )
Nah dari fungsi tersebutlah, sebelum Anda membangun bangunan baru Anda wajib untuk memperolah KRK di lokasi tanah yang Anda miliki, hal ini juga bertujuan agar Anda mengetahui apakah perencanaan pembangunan yang ingin dilakukan tidak melanggar perencanaan tata kota sehingga izin membangun dapat diperoleh.Syarat untuk pengajuan KRK / IRK
Persyaratan untuk permohonan IRK / KRK bisa berbeda-beda tergantung dari skala luasan bangunan yang ingin dibangun. ada yang bersifat kecil dibawah 1000 m2 (seperti untuk rumah tinggal, ruko, kos-kosan ) ada yang bersifat untuk permohonan bangunan usaha skala besar di atas 1000 m2 ( seperti kawasan, pabrik, pergudangan, perumahan, dll)
Di kutip dari distaru pemkot bekasi
Persyaratan permohonan KRK untuk rumah tinggal
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP;
- Fotokopi Sertifikat Tanah;
- Fotocopy SPPT / PBB.
- KTP Pemohon
- PBB + Bukti Pelunasan Tahun Terakhir
- Upload Sertifikat Tanah / Akta Jual Beli (AJB)
- Hasil Ukur Soft Copy dari Badan / Perorangan ber SKA
- Akta PT / Yayasan apabila SHM jika milik Perusahaan / Yayasan
- Surat Kuasa Bermaterai apabila pengurusan dilakukan selain pemegang Hak
- Surat Perjanjian Pemakaian Tanah yang di Waarmerking notaris apabila nama pemohon yang diajukan dengan yang tertera di surat tanah berbeda.
- Surat Ahli Waris jika pemilik sertifikat sudah Meninggal Dunia
- gambar Pra Siteplan apabila luas tanah yang dimohon lebih dari 1000 m2 atau satu bidang tanah akan dibuat lebih dari satu kavling