Tips Jitu | Pengurusan PBG secara Online

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah menggantikan peran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Proses pengajuan PBG telah disederhanakan dan dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Apa Itu PBG ?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan resmi dari pemerintah yang diperlukan untuk membangun atau melakukan perubahan pada bangunan tertentu. PBG menjadi pengganti peran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

pengurusan PBG

Tata Cara Pengajuan PBG :

1. Membuat Akun Pemohon PBG :

  1. Buka website SIMBG.
  2. Klik "daftar" pada menu di bagian atas halaman SIMBG.
  3. Pilih "daftar sebagai pemohon" dan isi alamat email, kata sandi, dan kode keamanan pada form pendaftaran. Kemudian, klik "kirim".
  4. Pemohon akan mendapatkan informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dan diminta untuk memverifikasi melalui email.
  5. Verifikasi email dengan mengklik tautan "verifikasi" yang diterima.
  6. Setelah verifikasi, lengkapi data diri seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor HP, dan email. Kemudian, klik "simpan".

2. Log In Sebagai Pemohon:

  1. Buka website SIMBG.
  2. Klik "masuk" pada halaman SIMBG.
  3. Masukkan email dan kata sandi yang telah terverifikasi dan terdaftar sebelumnya.
  4. Masukkan kode keamanan yang ditampilkan, lalu klik "masuk".

3. Mengajukan PBG:

  1. Pada halaman SIMBG, klik "tambah" untuk melakukan pendaftaran permohonan PBG.
  2. Pilih "Persetujuan Bangunan Gedung" untuk jenis permohonan.
  3. Pilih jenis bangunan sesuai kebutuhan PBG yang dibutuhkan.
  4. Lengkapi data bangunan seperti luas bangunan, nama bangunan, jumlah bangunan, tinggi bangunan, dan jumlah lantai.
  5. ika data sudah lengkap dan benar, klik "simpan".

Langkah-Langkah Selanjutnya:

  • Mengisi Data Pemilik: Melengkapi informasi tentang pemilik dan bangunan gedung, termasuk nama lengkap, nomor identitas, alamat, nomor telepon, dan email.

  • Memasukkan Informasi Data Tanah: Menambahkan data tentang tanah bangunan yang dimohonkan, termasuk jenis dokumen kepemilikan tanah, luas tanah, dan data pemilik hak atas tanah.

  • Melengkapi Data Teknis Bangunan: Mengisi informasi teknis tentang bangunan, termasuk gambar batas tanah, gambar dan informasi survei tanah, informasi KTP atau KITAS, dan gambar detail struktur.

Kesimpulan:

PBG menjadi persetujuan yang diperlukan untuk membangun atau merubah bangunan, menggantikan peran IMB sesuai dengan peraturan dalam UU Cipta Kerja. Proses pengajuan PBG dapat dilakukan secara online melalui SIMBG dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Dengan proses yang lebih efisien dan transparan, diharapkan pengajuan PBG dapat berjalan dengan lancar dan mempercepat proses pembangunan bangunan.

pengurusan PBG




Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga