Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) merupakan persyaratan legalitas yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik rumah yang ingin melakukan pembangunan baru, renovasi, atau perubahan pada bangunan mereka. Proses pengurusan PBG melibatkan beberapa tahapan administratif dan trknis. Biaya pengurusan PBG dalah salah satu biaya yang perlu dikeluarkan sebelum memulai proyek pembangunan. baik untuk bangunan rumah tinggal dan bangunan usaha.
Lalu Biaya apa saja yang harus dikeluarkan dalam pengurusan izin PBG. ?
1. Identifikasi jenis bagunan
Sebelum memulai proses pengurusan PBG, penting untuk mengidentifikasi jenis kebutuhan izin yang diperlukan. Setiap jenis pembangunan memiliki persyaratan izin yang berbeda, seperti renovasi, perluasan, atau pembangunan baru. identifikasi juga jenis bangunan dan luasanya baik luasan tanah maupun luasan bangunan. anda bisa konsultasi dengan kami KLIK DISINI
2. Biaya kelengkapan dok PBG
Sebelum anda mengurus PBG anda harus menyiapkan dok pendukung persyaratan, diantaranya seperti KRK / IRK , Izin lingkungan SPPL / UKLUP, NIB , Izin tetangga RT,RW,Lurah dll. kebutuhan tanbahan syarat dokumen tersebut tergantung dari jenis dan skup proyek yang anda ajukan. untuk lebih jelasnya sihlakan konsultasikan dengan kami.
3. Biaya Konsultan atau Arsitek
Dalam beberapa kasus, Anda mungkin memerlukan bantuan dari konsultan atau arsitek profesional bersertifikat untuk membantu Anda dalam proses pengurusan PBG. Mereka dapat membantu Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, mengikuti prosedur yang benar, dan memastikan bahwa proyek Anda memenuhi semua persyaratan peraturan dan standart bangunan / SNI yang dipersyaratkan.
Untuk harga konsulatan arsitek / perencana bisa berfasiasi, rate yang paling rendah mulai dari Rp.50.000 /m2. tentu dari hal ini harga tergantung rekam jejak seorang arsitek tersebut dan paket jasa yang diberikan. Jangan lupa mengunakan arsitek profesional bersertifikat dalam pengurusan izin bangunan kalian. karna menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan izin PBG kalian. data yang dipersiapkan diantaranya.
- Gambar Kerja bangunan terdiri dari gambar Arsitektur, Struktur, MEP
- Gambar situasi dan intensitas bangunan
- Konsep rencana bangunan
- Rencana angaran biaya
- spesifikasi teknis bangunan
- Perhitungan struktur bangunan
- Sertifikat Keahlian Perencana