Syarat PBG bangunan usaha seperti bangunan Gudang, Ruko, Kantor, Pabrik - Untuk membangun usaha tentunya kita memerlukan tempat baik untuk berjualan, tempat usaha juga bisa sebagai tempat produksi dan penyimpanan seperti gudang, pabrik, dan workshop. namun untuk menjamin legalitas tempat usaha tersebut kita wajib mengurus PBG (persetujuan bangunan gedung) sebagai dokumen legalitas awal dalam membangun tempat usaha.
Aturan soal PBG ini ditemui di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. untuk sangsi pelangaran bila membangun tidak memiliki PBG tidak main-main loh, bangunan dapat dibongkar/ disegel oleh pihak berwenang datau dicabut izin jual / produksinya.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen yang penting bagi pemilik usaha yang ingin membangun atau mendirikan bangunan. PBG memiliki beberapa manfaat bagi usaha, yaitu:
- Meningkatkan kepercayaan pelangan/investor/penyewa bangunan .
- Meningkatkan nilai jual bangunan. IMB/PBG merupakan dokumen yang penting untuk menilai nilai jual bangunan.
- Mempermudah pengajuan kredit ke bank. IMB/PBG dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pengajuan kredit ke bank.
- Menghindari resiko penyegelan / pembongkaran tempat usaha.
- Memudahkan untuk pengurusan izin usaha lainya.
Apa saja syarat untuk membuat PBG bangunan usaha?
Syarat administrasi PBG Untuk bangunan Usaha
- KTP / Kitas (Pemilik usaha)
- NIB Usaha
- NPWP usaha
- Akta Pendirian badan usaha
- SK Pengesahan Pendirian badan usaha
- Sertifikat Tanah (SHM) / HGB / Surat Sewa tanah
- Bukti pembayaran terakhir PBB
- KRK / IRK (Keterangan Rencana Kota)
- Gambar Site Plan Yang disahkan dinas ( bila di dalam suatu kawasan )
- Fotocopy Izin Lokasi (untuk luas > 1 Ha)
- Izin Lingkungkan (SPPL<5000m2), (UKL UPL>5000m2), (AMDAL > 10.000m2)
- Rekomendasi Peil Banjir (luasan lahan diatas 1000 m2)
- Analisis Dampak Lalu Lintas / ANDALALIN (Bila diatas 5000m2 / bangunan diatas 4Lt)
- Gambar Intensitas / Situasi Bangunan
- Rencana Teknis Pemakaian Matrial RKS / RAB
- Data Sondir Tanah
- Perhitungan Struktur bangunan
- Gambar Arsitektur Bangunan
- Gambar Struktur Bangunan
- Gambar MEP Bangunan
- Data Sertifikat Keahlian Perencana / Badan Usaha. (Arsitek)
- Gambar rencana teknis digambar dengan menggunakan skala.
- Gambar rencana teknis digambar pada kertas A3.
- Melampirkan fotocopy sertifikat keahlian perencana gambar teknis baik perseorangan/ badan usaha.
- Gambar ditandatangani oleh pemilik bengunan dan perencana gambar teknis ( tambahan cap badan usaha untuk bangunan tidak sederhana ).