Jasa perizinan IMB /PBG - Izinpbg.id

Mengurus IMB/PBG dengan Mudah dan Cepat
Perizinan bangunan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah hal yang wajib bagi pemilik properti. Namun, proses pengurusannya bisa memakan waktu dan membingungkan. IzinPBG.id hadir sebagai solusi untuk membantu Anda mendapatkan IMB/PBG dengan mudah, cepat, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Jenis Bangunan yang Kami Layani
Tahapan Kerja -izinpbg.id
1. KONSULTASI PERIZINANKami akan melakukan Survey awal, Mengukur, Dan wawancara pada client untuk mengetahui arahan desain yang ingin diterapkan,buged pembangunanya, menjelaskan regulasi, dan memberikan sketsa awal perencanaan secara makro.
2. KONTRAK KERJA DAN SURVEY LOKASISetelah didapat konsep awal, kami akan mulai membuat dan menyusun dok teknis berupa Gambar kerja (DED) , gambar 3d, Perhitungan Biaya (RAB) , Perhitungan struktur, dan Sepesifikasi detail matrial, Tentu dengan Sebelumnya kami akan meminta persetujuan dari setiap gambar rencana yang dibuat.
3. PERSIAPAN DATA TEKNISSetelah gambar dibuat kami akan menyusun dokumen perizinan untuk membangun dan mengajukan ke dinas tekait untuk selanjutnya disahkan untuk mulai membangun serta Terbit PBG/IMB nya.
4. SUBMIT PERMOHONAN IZINKami akan ikut dalam proses pengawasan konstruksi bersama kontraktor, untuk memastikan bangunan sesuai dengan desain yang dibangun atau direncanakan, serta sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, ketika adanya perubahan desain kamipun turut serta memberi masukan dalam perubahan tersebut.
5. REKOMENDASI DAN PENERBITAN IZINSetelah pembangunan selesai. Kami akan memberikan laporan hasil pengawasan dan melakukan serah terima kepada client. dan melalkuka evaluasi bila ada garansi dari kontraktor
kami bisa menyesuaikan tahapan mengikuti arahan client.Tahapan ini dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas proyek yang dilaksanakan. Untuk lebih jelasnya sihlakan hubungi kami.
SYARAT IMB / PBG RUMAH TINGGAL
1. Copy KTP
2. Copy Sertifikat / Kepemilikan tanah
3. Bukti bayar PBB terakhir
4. Izin tetangga
5. KRK / IRK
6. Gambar kerja bangunan
7. Analisa struktur
8. Data spesifikasi matrial
9. Data perencana bersertifikat
SYARAT IMB / PBG BANGUNAN USAHA
1. Copy KTP pemilik usaha
2. NPWP dan NIB usaha
3. Copy Sertifikat / Kepemilikan tanah
4. Bukti bayar PBB terakhir
5. Izin tetangga, RT,RW,Lurah
6. Izin Lingkungkan (SPPL<5000m2), (UKL UPL>5000m2), (AMDAL > 10.000m2)
7. Peil Banjir (luasan lahan diatas 1000 m2)
8. ANDALALIN (Bila diatas 5000m2)
9. Data sondir
10. Gambar kerja bangunan
11. Data spesifikasi matrial
12. Data perencana bersertifikat
Galeri Keiatan





