Pengurusan IMB PBG Kota Bekasi

Proses Perngurusan PBG - kota bekasi
1. Konsultasi AwalPertama sihlakan konsultasikan mengenai bangunan yang ingin di proses perizinan nya. Lalu kami akan mensuvey untuk melihat kelengkapan syarat, kondisi bangunan, dan rencana bangunan.
2. Penyusunan dokumen teknis & Syarat.Setelah survey, kami akan mulai membuat dan menyusun dok syarat teknis seperti Gambar kerja (DED) , Perhitungan struktur, dan Sepesifikasi detail matrial, dll. dan client menyiapkan syart-syart administrasi jika ada yang kurang pada proses sebelumnya.
3. Pengajuan permohonan dan verifikasi berkas.Setelah syarat permohonan sudah lengkap kami akan mengajukan permohonan ke dinas terkait, proses ini bisa dilakukan berulang bila syarat permohonan masih ada yang belum sesuai atau kurang.
4. Sidang atau paparan teknisBila diminta oleh dinas tekait, kami sebagai konsultan bangunan akan memaparkan teknis perencanaan bangunan. jika adanya revisi pada dokumen teknis maka akan ada proses revisi sampai keluar surat pemenuhan standart teknis bangunan gedung.
5. Pembayaran retrebusi daerahSetelah dokumen teknis disetujui lalu akan terbis SKRD, untuk pembayaran retrebusi daerah, yang selanjutnya dibayar oleh client, dan PBG Terbit.
Dengan memakai jasa kami izinpbg.id sebagai konsultan anda akan sangat dibantu dari sisi teknis bangunan dan proses permohonan perizinan akan jauh lebih mudah serta tidak banyak memakan waktu.
SYARAT IMB / PBG RUMAH TINGGAL
- Copy KTP
- Copy Sertifikat / Kepemilikan tanah
- Bukti bayar PBB terakhir
- Izin tetangga
- KRK / IRK
- Gambar kerja bangunan
- Analisa struktur
- Data spesifikasi matrial
- Data arsitek berlisensi
- Data analisa sondir tanah (untuk bangunan 3 LT)
Galeri Keiatan





